KPK Akan Panggil Setya novanto Terkait Kasus E-KTP


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dalam perkara korupsi E-KTP.

Setya Novanto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Anang pada hari ini. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengirimkan surat melalui Kesetjenan DPR lantaran tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses. Maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata dia.

Setya novanto bukan kali ini saja tidak menghidiri panggilan dari penyidik KPK. Saat masih menjadi tersangka, Novanto dua kali tidak menghadiri dengan alasan kesehatan.

Dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto juga dua kali tidak datang. Alasan pertama karena kondisi kesehatan dan kedua, harus menghadiri acara ulang tahun Partai Golkar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPK Akan Panggil Setya novanto Terkait Kasus E-KTP"

Post a Comment